Kondisi
Koperasi di Indonesia Pada Saat Ini
Sebelum membahas bagaimana kondisi
koperasi di Indonesia pada tahun ini mari kita bahas apa itu Koperasi. Koperasi
adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian
koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012
pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai
dan prinsip koperasi.
Koperasi seringkali masih dianggap
sebagian kalangan sebagai badan usaha kelas dua di Indonesia. Padahal potensi
dan kekuatan koperasi yang bersumber dari anggota-anggotanya bisa menjadikan
koperasi kokoh dalam menghadapi gejolak ekonomi. Jiwa gotong-royong yang ada di
tubuh koperasi menjadi motor utama penggerak usaha.
Koperasi di Indonesia saat ini tidak
lagi didasarkan pada kuantitas melainkan kualitas. Hal itu ditandai dengan
banyaknya koperasi tidak aktif yang dibekukan atau dilikuidisasi di bawah
intruksi Menteri Koperasi dan UKM.
Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Ngurah
Puspayoga mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir tingkat kontribusi koperasi
kepada PDB meningkat hingga dua kali lipat, di mana tahun sebelumnya kontribusi
koperasi hanya bertahan di angka 1,71% kepada PDB. Sementara data hingga
kuartal III-2017 menyebutkan angka kontribusi naik menjadi 4,48%.
Meskipun angka kontribusi koperasi naik,
tapi jumlah persentasenya masih kecil dibandingkan dengan negara lain. Oleh
karena itu, masih dibutuhkan upaya-upaya untuk meningkatkan kontribusi koperasi
kepada pertumbuhan nasional. Kementerian Koperasi dan UMKM akan menggandeng
pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan aktifitas koperasi.
Salah satu upaya yang akan dilakukan
oleh Kementerian Koperasi dan UMKM juga membuat gabungan atau holding
koperasi-koperasi kecil. Adapun kontribusi anggota koperasi terhadap PDB
Nasional mencapai 30,84%.
Dengan demikian, perkiraan total
kontribusi lembaga dan anggota koperasi sebesar 35,32% terhadap PDB Nasional.
Sedangkan kontribusi UMKM sekitar 62,57% dari total PDB.
Jadi dapat disimpulkan kondisi koperasi
di Indonesia saat ini sudah berkembang dengan baik dibandingkan dengan tahun
tahun sebelumnya. Dan secara tidak langsung dapat menambah pendapatan nasional.
Perbedaan Kegiatan Bisnis yang Berbasis Koperasi dan
Usaha lainnya
Dilihat Dari Proses Kegiantannya
Ditinjau dari proses kegiatan dalam
usaha mencapai cita-citanya sebagai badan usaha, dapat dengan jelas terlihat
perbedaan antara koperasi dan badan usaha lainnya tersebut. Dalam hubungan ini
beberapa dimensi dapat digunakan sebagai variabel yang memperjelas perbedaan
dimaksud yaitu antara lain :
A.
Dilihat
Dari Dimensi Usaha
Dari dimensi usaha dapat ditinjau
perbedaannya yaitu : Koperasi usahnya ditujukkan kepada dua sektor yakni sektor
interm ( anggota ) dan sektor ekstern ( bukan anggota/umum). Sedangkan bagi
badan usaha lain aspek tersebut hanya ditujukan untuk umum atau masyarakat
saja.
B.
Dilihat
Dari Dimensi Ketatalaksanaan Usaha
Perbedaan koperasi dan badan usaha
lainnya dilihat dari dimensi ketatalaksanaan usaha, koperasi pada prinsipnya
ialah ( open management ) keterbukaan manajemen. Sebaliknya pada badan usaha
lainnya dimensi ketatalaksanaan usah ini ialah bersifat tertutup. Dari dimensi
dasar keyakinan usaha, maka pada koperasi labih mengutamakan pada kekuatan
sendiri. Sedangkan badan usaha lainnya mendasarkan keyakinan usahnya pada
kekuatan modal dan pasar.
C.
Dilihat
Dari Dimensi Kemanfaatan Usaha
Bila dilihat dari dimensi kemanfaatan
usaha maka perbedaannya bahwa bagi koperasi usahanya bermanfaat bagi anggotanya
dan juga masyarakat, sedangkan pada badan usaha lainnya kemanfaatan usaha tersebut tertuju kepada
pemilik modal dan masyarakat. Apabila didasarkan pada modal usaha maka koperasi
mengutamakan perolehan modal usahanya dari simpanan para anggota. Sedangkan badan
usaha lainnya akan memperoleh modal usahanya dari masyarakat yang membeli
saham-sahamnya.
D.
Dilihat
Dari Pembagian Sisa Hasil Usaha ( keuntungan )
Dalam pembahasan keuntungan maka dalam
koperasi didsarkan pada banyaknya jasa anggota sedangkan pada badan usaha badan
usaha lainnya berdasarkan pada modal yang disetorkan. Demikian pula bila
dilihat dari dimensi sikap keduanya terhadap pasar, pada koperasi maka dijalin
koordinasi antar koperasi, sedangkan pada badan usaha lainnya sikapnya terhadap
pasar ialah persaingan yang murni.
E.
Dilihat
Dari Tujuan Usaha
Terakhir perbedaan koperasi dan badan
usaha lainnya ini juga jelas bila dilihat dari dimensi tujuan usaha yakni
tujuan didirikannya koperasi ialah untuk memberikan pelayanan, sedangkan pada badan
usaha lainnya tujuan usahnya ialah untuk mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya.
F.
Dilihat
Dari Dimensi Kekuasaan
Koperasi dilihat dari dimensi kekuasaan
tertinggi dalam menentukan kebijaksanaan usaha, perbedaannya bahwa dalam
koperasi adan ditangan para anggota melalui alat kelengkapan koperasi yang
disebut rapatan anggota tahunanan. Sedangkan dalam badan usaha lainnya kekuasaan
tersebut berada pada para pemegang saham. Disamping itu bekerjanya kekuasaan
tersebut didalam koperasi didasarkan pada prinsip satu orang satu suara,
sedangkan bagi badan usaha lainnya hal itu atas dasar besarnya jumlah modal (
uang ) yang diinvestasikan melalui saham-saham.
G.
Dilihat
Dari Dimensi Pengawasan
Koperasi memakai prinsip demokrasi, baik
langsung maupun tidak langsung, yang berarti satu orang satu suara. Adanya
rapat anggota yang diadakan rutin dalam upaya kontrol terhadap pengurus dan
pengelola dalam menjalankan tugas yang diamanahi anggota. Beda halnya dengan
badan usaha lainnya, kontrol tidak sederajat yang merupakan efek dari hak suara
ditentukan dari jumlah share yang dimilikinya. Asumsinya adalah satu investor
bisa mendapat hak kontrol penuh.
Komentar
Posting Komentar